TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mencari pengunggah video viral ihwal ucapan ancaman penggal Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam menyebut pengunggah adalah perempuan yang diduga tinggal di Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita masih melakukan penelusuran diduga berasal dari Sukabumi inisial A," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Baca: Ancaman Penggal Jokowi, Kata Joman Jika Pelaku Tidak Dihukum
Polisi sudah menangkap pelaku yang mengucapkan ancaman akan penggal kepala Jokowi pada Ahad, 12 Mei 2019. Pria berusia 25 tahun berinisial HS itu ditetapkan sebagai tersangka perbuatan makar.
Ancaman itu disampaikan HS saat mengikuti aksi di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei lalu. Hal tersebut terekam dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial. Dalam video itu terlihat HS terekam bersama seorang perempuan berjilbab putih yang memegang kamera dan diduga mengunggah video tersebut.
Menurut Ade, HS tak kenal dengan pengunggah video tersebut. Mereka bertemu saat mengikuti aksi tersebut.
Baca: Pelaku Ancam Jokowi Melarikan Diri Setelah Tahu Ucapannya Viral
Ade mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Sukabumi. Namun ia belum bisa memastikan apakah A akan dijerat hukuman yang sama dengan HS atau tidak. "Masih pendalaman maksud menyebar video," kata dia.
HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang makar dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan HS diduga melanggar Undang-Undang ITE dengan modus mengancam membunuh Jokowi. Dalam video yang beredar, HS mengancam Jokowi dengan mengutarakan kata-kata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."